PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda Sampai 2025
RIAU24.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau PN Jakarta Pusat memerintahkan penundaan pemilu serentak 2024 hingga 2025.
Hal ini diputuskan usai diterimanya gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikutip dari rmol.id, Kamis 2 Maret 2023.
Baca juga: Beredar Surat Pribadi Prabowo Subianto Ajakan Milih RK-Suswono di Pilkada Jakarta, Timses Buka Suara
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis amar putusan PN.
Tak sampai disitu, PN juga menyatakan jika penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
"Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," bunyi putusan perkara.
Untuk diketahui, gugatan perkara ini bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst.